Pelaku Pembakaran Dua Kantor Pemkab Jayapura Terungkap

Pelaku Pembakaran Dua Kantor Pemkab Jayapura Terungkap– Polisi menangkap pria berinisial AR (22) sebagai pelaku pengrusakan Kantor Pelayanan Agama dan Kantor Pejabat Jayapura. Ia pun berstatus tersangka karena mengonsumsi besi berat di Jalan Kemiri, Sentani.

Kabid Periklanan Polda Papua, Kapolri Ignatius Benny Ady Prabowo menegaskan, pelaku pembakaran berinisial AR (22).

Sesuai laporan Kepala Polres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen. “Tersangka awalnya membakar kantor Dinas Agama, tepatnya pada Kamis (31/08/2023), pelaku berjalan menuju studio untuk mengambil ban bekas,” jelas Benny dalam proklamasi tertulis yang diterima Tribun-Papua.com , Minggu (10/12/2023).

Usai mengambil ban bekas, dilanjutkan Benny, pelaku menuju kantor Pejabat Rezim Jayapura melalui tembok di sisi kanan tempat kerja. Sehingga, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka masuk melalui tembok yang telah dipisahkan. “pelaku memang sudah berencana dan sengaja  bawa benda itu dan di umpetin di blakang kantor ”  Kata beliau. Selain membakar kantor Dinas Agama, AR juga kembali mengulangi aksinya dengan membakar kantor Pejabat Jayapura, tepatnya di Gedung A, Gedung D, dan Kantor Karya Inovatif.

“Pada Minggu (28/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB malam tadi, pelaku kembali membawa sebuah ban bekas yang kemudian pelaku ambil melalui tembok sebelah kanan Kantor Pemda Jayapura dan menghabiskan ban tersebut serta letakkan di kursi buih di Lobi Gedung An lantai dua.

kata Benny. Sementara itu, terkait konsumsi alat berat penggerak tanah, Benny memaklumi, kejadiannya bermula saat pelaku pulang ke rumah setelah mencuci di Bendungan Kali Kemiri dan melihat traktornya dihentikan, sehingga pelaku mempunyai dugaan. mengkonsumsinya. “Melihat backhoe tidak terisi, pelaku mendatangi perangkat keras yang berat lalu mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala ke arah jok traktor,” jelas Benny. Sekaarng pelaku utamanya telah di tahan di  Polresta Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Beliau kami jerat dengan pasal  Pasal 187 ayat (1) KUHP terkait Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Ssaat kami tampilkan ke dapan publik masih banyak yang tertarik untuk mengikuti kelanjutan kasus ini . Pelopor Kelompok Masyarakat Rezim Jayapura, Korneles Yanuaring, terheran-heran melihat kobaran api berulang kali terjadi. Ia juga meminta polisi segera mengungkap kasus kebakaran tersebut.

“Saya kira polisi punya opsi untuk menutup setiap tahapan yang sudah dilalui, seperti pemeriksaan dan lain-lain,” ujarnya kepada Tribun-Papua.com di Sentani, Sabtu (4/11/2023). “Polresta sudah handle dan tangani kasus ini , agar clear dan lebih terpercaya ”  kata di sekitaran situ. 

“Saat ini semuanya berada di tangan polisi, terlepas dari apakah mereka perlu membukanya, mengingat fakta bahwa daerah setempat sedang berhenti, dan harus ditunjukkan bahwa mereka bisa,” tambah Korneles.

Diketahui, perkembangan kasus kebakaran terjadi di Kantor Pejabat Jayapura cukup mencengangkan, mulai 17 Agustus 2023. Sekitar waktu itu, berbagai tempat kerja, misalnya Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Rezim Jayapura, kantor radio pemerintah daerah, dan kantor KPU dibakar habis. Beruntung dalam kejadian kebakaran tersebut, tidak terjadi kemunduran.

Tragisnya, kebakaran kembali terjadi di Kantor Pelayanan Agama Pemerintahan Jayapura, pada Sabtu 1 September 2023. Selain itu tidak ada kerugian dalam kejadian itu. Lanjut Korneles, polisi juga punya kecakapan dalam menangani kasus seperti ini. Kemudian pada tanggal 29 Oktober 2023 terjadi kebakaran di Gedung D Kantor Pejabat Jayapura. Di gedung D, terdapat beberapa layanan, yaitu Bantuan Pertanian, Administrasi Iklim, Administrasi Perikanan, Administrasi Peternakan, Administrasi Makanan dan Administrasi Industri Perjalanan. Tak sampai tujuh hari, kebakaran kembali terjadi di Gedung B pada Rabu 1 November 2023.

 Sementara itu, terkait konsumsi perangkat keras backhoe yang berat, Benny memaklumi kejadian tersebut bermula saat pelaku pulang ke rumah usai mencuci di Bendungan Kali Kemiri dan melihat traktor dihentikan sehingga pelaku berniat mengonsumsinya. dia. “Melihat traktornya sudah kosong, pelaku menuju ke alat berat lalu mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala ke arah jok mesin bongkar muat,” jelas Benny. Benny berharap kejadian ini tidka terulang lagi, dan juga benny mengingatkan kalau dekat dekat pemilu sering terjadi mobilisasi masa jadi mohon jangan terpancing dan tesulut.

By maticvr

Related Post